Selasa, 21 Juni 2011

VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN BAPPEKO

BAB 1
  


1.1 VISI DAN MISI

1. Visi

Dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, maka visi Badan Perencanaan Pembangunan Kota LANGSA, adalah : Pernyataan visi diatas dimaksudkan untuk menjadikan Bappeko sebagai lembaga yang profesional dalam merespon aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan tuntutan global dalam menghasilkan suatu perencanaan kota yang transparan, akuntabel dan partisipatif untuk mendukung terwujudnya LANGSA yang cerdas dan peduli.

2. Misi

Untuk mendukung perwujudan visi, maka misi yang akan dijalankan adalah :

Misi ke-1 :

Pernyataan misi pertama ini memliki dua maksud utama, yaitu :

a. Integratif :

Bahwa setiap perencanaan harus dilaksanakan secara koordinatif dan sinkron terhadap skala waktu, tingkat pemerintahan, tingkat “PERENCANAAN YANG PARTISIPATIF DAN BERKUALITAS” MEWUJUDKAN PERENCANAAN KOTA YANG INTEGRATIF
DAN IMPLEMENTATIF IV – 2 kepentingan dan skala wilayah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders);

b. Implementatif

Bahwa setiap perencanaan harus dapat dioperasionalkan dan menuju pada penetapan produk hukum, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya

Misi ke-2 :

Pernyataan misi kedua ini memiliki maksud, bahwa setiap perencanaan harus ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi sebagai salah satu masukan dalam proses perencanaan berikutnya.

1.2 TUJUAN

Adapun bentuk tujuan dan sasaran yang akan dicapai sebagai wujud dari berjalannya misi guna mewujudkan visi, adalah sebagai berikut :

1. Tujuan dan Sasaran Misi ke-1 :

a. Tujuan :

�� Mewujudkan perencanaan jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang, antar daerah maupun perencanaan sektoral dan lintas sektor yang terintegrasi dan selaras dengan perencanaan propinsi dan nasional

b. Sasaran :

�� Tersusunnya perencanaan jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang, antar daerah maupun perencanaan sektoral dan lintas sektor yang terintegrasi dan selaras dengan perencanaan provinsi dan nasional, yang dalam hal ini akan tercermin dari indikator (i) Prosentase MENINGKATKAN PENGENDALIAN PROGRAM
PEMBANGUNAN KOTA
IV – 3 dokumen perencanaan yang dihasilkan tepat waktu; (ii) Prosentase pemenuhan ketersediaan rencana tata ruang pada Unit Pengembangan rata-rata 2 UP; (iii) Prosentase pemenuhan dokumen perencanaan dan/atau pendukung perencanaan yang berhasil disusun dalam satu tahun.

2. Tujuan Sasaran Misi ke-2

a. Tujuan :

�� Mewujudkan pengendalian program pembangunan kota agar tetap sesuai dengan rencana

b. Sasaran :

�� Tercapainya konsistensi antara agenda kegiatan yang diagendakan dalam APBD tahun berikutnya dengan rencana yang telah disusun yang dalam hal ini akan tercermin dari indikator batas toleransi perubahan rencana kegiatan yang diusulkan dalam APBD tahun berikutnya.

�� Bertambahnya luasan fasum-fasos yang dikelola oleh Pemkot yang dalam hal ini akan tercermn dari indikator prosentase pemenuhan luasan lahan fasum fasos sesuai
target RPJMD


1.3 KEBIJAKAN

Berdasarkan hasil formulasi strategi yang telah dikembangkan dan ditetapkan, maka kebijakan yang diletakkan, adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan Eksternal
a. Perencanaan
Menyiapkan rencana pembangunan daerah yang partisipatif dan responsif dengan tetap memperhatikan keserasian dan/atau keselarasan antara kepentingan lokal dengan kepentingan yang lebih luas;



b. Pengendalian
Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dalam menjaga konsistensi pelaksanaan rencana guna mendukung pencapaian sasaran yang telah ditetapkan atau direncanakan dengan tetap mengedepankan pola koordinasi yang intensif.

2. Kebijakan Internal
a. Kompetensi SDM
Meningkatkan kompetensi SDM baik dalam teknis perencanaan, penganggaran maupun dalam pengendalian program pembangunan melalui kerjasama dengan pihak-pihak dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dalam mendukung tupoksi Bappeko

b. Pengelolaan Keuangan
Memperbaiki menajemen keuangan organisasi dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap ketentuan aturan yang berlaku

c. Sarana Prasarana Kantor
Menjaga kecukupan sarana prasarana kantor baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

d. Meningkatkan KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Sinergi) Meningkatkan koordinasi internal dengan unit-unit kerja yang ada di Bappeko.




 BAB II
     
        PENUTUP





VISI
Visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan, dan secara potensi untuk terwujud menuju kemana dan apa yang diwujudkan suatu organisasi dimasa depan, visi haruslah visi bersama yang mampu menarik, menggerakkan anggota organisasinya untuk komitmen terhadap visi tersebut, dan harus konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Karena itu, perumusan pernyataan visi perlu secara intensif dikomunikasikan kepada segenap anggota organisasi sehingga semuanya merasa memiliki visi tersebut.
   
MISI
Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu focus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya.   
Misi adalah sesuatu yang dilaksanakan/diemban oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan.
Dengan pernyataan Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang diperoleh dimasa mendatang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar