Kamis, 19 April 2012

Makalah UU IPDN


A.   LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IPDN
                               
Dasar hukum pembentukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri  sebagai lembaga pendidikan kepamongprajaan adalah Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri  ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan.
Isi perubahan di dalam Peraturan Presiden tersebut difokuskan pada penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan, meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan sdan peserta didik.
Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Pusat Jatinangor, serta Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Cilandak di Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. 
Pemikiran yang mendasar dan menyeluruh atas pengalaman panjang penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa, telah melahirkan falsafah pendidikan pemerintahan yang memberikan gambaran jelas tentang karakter pemimpin pemerintahan yang memiliki sikap, mental dan perilaku sebagai seorang pamong  yang bertakwa, adil dan bijak. Hal ini merupakan landasan dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang dalam perkembangan selanjutnya pemimpin pemerintahan diposisikan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Karakteristik  lulusan yang  dihasilkan sebagai abdi negara, adalah menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berwawasan nusantara, berkode etik, dan berpijak pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pembentukan karakter seperti itu perlu di dukung dengan kualifikasi pengetahuan akademis dan keterampilan teknis di bidang pemerintahan, sehingga mampu mengembangkan diri dalam melaksanakan tugas pada semua jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Kompetensi lain yang diperlukan adalah memiliki kualifikasi sebagai penyelenggara pemerintahan yang berwawasan jauh ke depan (visioner), inovatif, cerdas dan cekatan.
 Sebagai abdi masyarakat, hasil didik lembaga tinggi kepamongprajaan juga dituntut agar memiliki jiwa dan semangat kenegarawanan, mampu mendidik masyarakat, menjadi teladan, mengembangkan sikap asah-asih-asuh dan bersahaja, yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Visi  yang  ditetapkan  Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil”.
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai  berikut:
1.    Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2.    Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (Jar-Lat-Suh).
3.    Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya.
4.    Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
5.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
6.    Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.
Atas dasar filosofi, visi, dan misi pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, disusunlah Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai sistem nilai yang menjadi landasan operasional penyelenggaraan pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika dan pihak-pihak terkait, dalam rangka menyesuaikan gerak dan langkah untuk memajukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 




B.   TUJUAN PEMBENTUKAN UU IPDN


Penyelenggaraan pendidikan di IPDN, bertujuan  membentuk kader pamong Praja yang:
a.  beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.  bersemangat kenegarawanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan
c.   memimpin penyelenggaraan pemerintahan, dengan kompetensi sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, koordinator pemerintahan, dan mediator kemasyarakatan.



C.   ASAS PEMBENTUKAN UU IPDN

IPDN diselenggarakan berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.






PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG
STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang   :   a.     bahwa sejalan dengan semangat reformasi pendidikan kedinasan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan guna meningkatkan kualitas pendidikan kader pamong praja, perlu menyusun Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri sesuai perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi kepamongprajaan sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan yang baru;
b.  bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perlu diganti;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri;

Mengingat  :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7.   Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STATUTA  INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.
                    
MUKADIMAH

STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

DEPARTEMEN DALAM NEGERI


Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk menciptakan kader pamongpraja yang profesional, maka dibentuk lembaga pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Pendidikan kepamongprajaan memiliki sejarah panjang, mulai masa pemerintahan Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan Republik Indonesia. Pada masa kemerdekaan, nama lembaga pendidikan tinggi kepamongprajaan berubah-ubah, namun esensinya sama, yakni mendidik calon-calon birokrat pemerintahan yang mempunyai intelektualitas tinggi, terampil dalam melaksanakan tugas, dan berperilaku  seorang pamong.
Dasar hukum pembentukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri  sebagai lembaga pendidikan kepamongprajaan adalah Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri  ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan.
Isi perubahan di dalam Peraturan Presiden tersebut difokuskan pada penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan, meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Pusat Jatinangor, serta Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Cilandak di Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. 
Pemikiran yang mendasar dan menyeluruh atas pengalaman panjang penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa, telah melahirkan falsafah pendidikan pemerintahan yang memberikan gambaran jelas tentang karakter pemimpin pemerintahan yang memiliki sikap, mental dan perilaku sebagai seorang pamong  yang bertakwa, adil dan bijak. Hal ini merupakan landasan dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang dalam perkembangan selanjutnya pemimpin pemerintahan diposisikan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Karakteristik  lulusan yang  dihasilkan sebagai abdi negara, adalah menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berwawasan nusantara, berkode etik, dan berpijak pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pembentukan karakter seperti itu perlu di dukung dengan kualifikasi pengetahuan akademis dan keterampilan teknis di bidang pemerintahan, sehingga mampu mengembangkan diri dalam melaksanakan tugas pada semua jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Kompetensi lain yang diperlukan adalah memiliki kualifikasi sebagai penyelenggara pemerintahan yang berwawasan jauh ke depan (visioner), inovatif, cerdas dan cekatan.
 Sebagai abdi masyarakat, hasil didik lembaga tinggi kepamongprajaan juga dituntut agar memiliki jiwa dan semangat kenegarawanan, mampu mendidik masyarakat, menjadi teladan, mengembangkan sikap asah-asih-asuh dan bersahaja, yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Visi  yang  ditetapkan  Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil”.
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai  berikut:
7.    Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
8.    Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (Jar-Lat-Suh).
9.    Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya.
10. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
11. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
12. Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.
Atas dasar filosofi, visi, dan misi pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, disusunlah Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai sistem nilai yang menjadi landasan operasional penyelenggaraan pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika dan pihak-pihak terkait, dalam rangka menyesuaikan gerak dan langkah untuk memajukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.  Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, kecuali menteri lain yang disebutkan secara khusus.
2.  Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
3.  Statuta adalah statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
4.  Pendidikan berikatan dinas adalah penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
5.  Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pemerintahan secara mandiri dan bertanggungjawab.
6.  Pimpinan adalah pimpinan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
7.  Senat Institut adalah Senat Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
8.  Senat Fakultas adalah Senat Fakultas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
9.  Dekan adalah Dekan Fakultas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
10. Direktur Pascasarjana adalah direktur Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
11. Direktur Program Studi adalah Direktur Program Studi yang sekaligus memimpin kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah.
12. Tenaga Kependidikan adalah tenaga pendidik dan tenaga pendukung di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
13. Peserta didik adalah peserta pendidikan pada program diploma, sarjana, pascasarjana, dan profesi pemerintahan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
14. Praja adalah peserta didik pada program diploma dan program sarjana di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
15. Mahasiswa adalah peserta didik pada program pascasarjana dan program profesi pemerintahan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.  

BAB II

KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 2

IPDN berkedudukan sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Departemen Dalam Negeri.

Pasal 3

(1)  Penyelenggaraan pendidikan  dilaksanakan di  Kampus IPDN  Pusat  Jatinangor Sumedang, Kampus  IPDN  Cilandak  Jakarta, dan Kampus  IPDN di daerah sebagai satu kesatuan organisasi IPDN.
(2)  Kampus di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  berlokasi di Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara serta kampus di daerah lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan.
(3)  Kampus di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan program studi tertentu.

Pasal 4

Struktur organisasi IPDN dibentuk berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN

Pasal 5
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan landasan penyelenggaraan kegiatan IPDN.

Pasal 6
IPDN diselenggarakan berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pasal 7
Penyelenggaraan pendidikan di IPDN, bertujuan  membentuk kader pamong Praja yang:
d.  beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
e.  bersemangat kenegarawanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan
f.    memimpin penyelenggaraan pemerintahan, dengan kompetensi sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, koordinator pemerintahan, dan mediator kemasyarakatan.

BAB IV
POLA ILMIAH POKOK

Pasal 8
Pola pengembangan keilmuan berbasis riset, teori, konsep, dan praktek pemerintahan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan ideal, merupakan pola ilmiah pokok IPDN.

BAB V
JENIS PENDIDIKAN

Pasal 9

(1)  Pendidikan tinggi kepamongprajaan, terdiri atas:
a.  jenis pendidikan vokasi;
b.  jenis pendidikan akademik; dan
c.   jenis pendidikan profesi.
(2)  Jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan melalui program diploma.
(3)  Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan melalui program sarjana dan program pascasarjana.
(4)  Jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf c, diselenggarakan melalui program keahlian kepamongprajaan.

BAB VI
POLA PENDIDIKAN

Pasal 10
(1)  Pendidikan program diploma dan program sarjana diselenggarakan melalui pengajaran,  pelatihan, dan pengasuhan, dengan menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2)  Program pascasarjana  terdiri dari:
a.  program magister; dan
b.  program doktor;
(3)  Program keahlian kepamongprajaan diatur tersendiri oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK

Pasal 11
(1)  Kebebasan akademik, merupakan landasan penyelenggaraan pendidikan pada IPDN.
(2)  Kebebasan akademik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  kebebasan mimbar akademik; dan
b.  otonomi keilmuan.

Pasal 12
Kebebasan mimbar  akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), memungkinkan dosen dan sivitas akademika menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di IPDN sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

BAB VIII

ORGANISASI DAN TATA KERJA

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 13
Organisasi IPDN,  terdiri dari:
a.  Dewan Penyantun;
b.  Senat Institut;
c.  Pimpinan;
d.  Unsur pelaksana akademik;
e.  Unsur pelaksana administrasi;
f.   Unsur penunjang; dan
g.  Unsur lain.

Pasal 14

(1)  Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri dari :
a.  fakultas,
b.  program pascasarjana,
c.  lembaga penelitian, dan
d.  lembaga pengabdian kepada masyarakat.
(2)  Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, terdiri dari:
a.  biro,
b.  bagian, dan
c.  subbagian.
(3)  Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, terdiri dari unit pelaksana teknis.
(4)  Unsur lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, dapat dibentuk sepanjang dianggap perlu dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Kedua
Dewan Penyantun

Pasal 15
(1)  Dewan Penyantun merupakan forum yang terdiri atas tokoh-tokoh Pemerintahan dan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat yang menaruh perhatian terhadap pengembangan IPDN.
(2)  Dewan Penyantun bertugas memberi saran dan atau bantuan bagi pengembangan kemajuan IPDN.
(3)  Susunan, penetapan, dan masa bakti keanggotaan dewan penyantun ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Senat Institut


Pasal 16

(1)  Senat Institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di IPDN.
(2)  Senat institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok:
a.  merumuskan kebijakan pengembangan pendidikan Institut;
b.  merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
c.   merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan Institut;
d.  memberi pertimbangan kepada Rektor atas penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Institut;
e.  memberi masukan pertanggungjawaban Rektor kepada Menteri mengenai penyelenggaraan pendidikan;
f.    merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada Institut;
g.  memberi rekomendasi tentang penegakan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
h.  mengusulkan dan mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada warga masyarakat yang memenuhi persyaratan; dan
i.    mengusulkan dan mengukuhkan gelar jabatan akademik guru besar luar biasa kepada dosen tidak tetap dan atau luar biasa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  17
(1) Senat Institut  terdiri atas Guru Besar, Pimpinan IPDN, para Dekan, para Kepala Lembaga, dan Perwakilan Dosen yang ditetapkan oleh Senat Institut.
(2) Senat Institut diketuai oleh Rektor, dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Institut.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Institut.

Pasal 18
Ketentuan mengenai jumlah, pemilihan, dan penetapan keanggotaan serta tata kerja Senat Institut, diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Keempat

Pimpinan


Pasal  19
Pimpinan IPDN terdiri atas:
a.  Rektor;
b.  Wakil Rektor; dan
c.   Pembantu Rektor.

Pasal 20
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, merupakan pimpinan IPDN yang membantu Menteri Dalam Negeri di bidang pendidikan kader kepamongprajaan.
(2) Rektor mempunyai tugas:
a.  merumuskan dan melaksanakan kebijakan,
b.  memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
c.   membina tenaga kependidikan, mahasiswa/praja, dan tenaga administrasi,
d.  menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, dan
e.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(3)  Rektor  menjalankan tugas untuk masa jabatan selama 4 (empat) Tahun.
(4)  Dalam hal Rektor berhalangan, Wakil Rektor bertindak sebagai Pelaksana Tugas Rektor yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21
(1)  Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, merupakan unsur pimpinan yang membantu Rektor untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
(2)  Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3)  Wakil Rektor mempunyai tugas:
a.  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan/keprajaan, dan
b.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
(4)  Wakil Rektor menjalankan tugas untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun.

Pasal 22
(1)  Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, merupakan unsur pembantu pimpinan yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor.
(2)  Pembantu Rektor terdiri dari:
a.  Pembantu Rektor Bidang Akademik;
b.  Pembantu Rektor Bidang Administrasi; dan
c.  Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
(3)  Pembantu Rektor ditetapkan oleh Menteri atas usul Rektor.
(4)  Pembantu Rektor menjalankan tugas untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun.

Pasal 23
(1) Pembantu Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a.  membantu Rektor memimpin pelaksanaan pengajaran, pelatihan, perencanaan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan Pascasarjana, dan
b.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.
(2) Pembantu Rektor Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
a. membantu Rektor memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan, dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.
(3)  Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a.  membantu Rektor memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler Praja/mahasiswa, dan pembinaan alumni, dan
b.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.

Pasal 24

(1)  Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)  Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)  Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Rektor.

Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Akademik

Paragraf 1
Fakultas

Pasal 25
(1)  Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik IPDN.
(2)  Pembentukan fakultas disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 26

(1)  Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, menyelenggarakan Program Diploma dan Program Sarjana.
(2)  Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.  Pembantu Dekan Bidang Akademikdan Kerjasama;
b.  Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan; dan
c.   Pembantu Dekan Bidang Keprajaan.
(3) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memimpin penyelenggaraan:
a.  pengajaran,
b.  pelatihan,
c.  penelitian, dan
d.  pengabdian kepada masyarakat.
(4) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.  membina tenaga kependidikan dan Praja, serta
b.  melaksanakan administrasi dan manajemen fakultas.
(5)  Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui wakil Rektor serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Pasal 27

Organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari:
a.  Unsur pimpinan yang terdiri dari Dekan dan Pembantu Dekan;
b.  Senat Fakultas;
c.   Unsur Pelaksana akademik yang terdiri dari jurusan dan atau program studi,;
d.  Unsur Pelaksana administrasi yang terdiri dari bagian dan sub bagian;
e.  Unsur Penunjang yang terdiri dari perpustakaan dan laboratorium; dan
f.    Kelompok Dosen.

Pasal 28
(1) Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di fakultas yang memiliki kewenangan untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan Rektor untuk fakultas bersangkutan.
(2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok:
a.  merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
b.  merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c.  merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaran fakultas;
d.  menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan; dan
e.  memberikan pertimbangan berkenaan dengan dosen yang dicalonkan untuk memangku jabatan akademik Lektor ke bawah.
(3)  Ketentuan mengenai tatacara pemilihan, penetapan keanggotaan, dan tata kerja Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 29
(1) Senat Fakultas terdiri atas:
a.  guru besar,
b.  pimpinan fakultas,
c.  ketua jurusan dan/atau program studi, dan
d.  perwakilan dosen.
(2)  Senat Fakultas diketuai oleh Dekan, dibantu oleh seorang sekretaris senat yang dipilih diantara para anggota Senat Fakultas.
(3)  Senat Fakultas dalam melaksanakan tugasnya, dapat membentuk komisi-komisi yang terdiri dari anggota Senat Fakultas.

Pasal 30

(1)  Jurusan-jurusan, melaksanakan jenis pendidikan vokasi dan akademik.
(2)  Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan satu atau lebih program studi.
(3)  Pembentukan program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan  Rektor.

Pasal 31
(1)  organisasi Penyelenggara Program Studi  pada pendidikan vokasi, terdiri dari:
a.  Direktur;
b.  Asisten direktur;
c.  Bagian dan Sub Bagian;
d.  Unit Pelaksana Teknis; dan
e.  Kelompok fungsional dosen.
(2)  Substansi program studi dibina oleh komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri sesuai bidang tugasnya.
(3)  Ketua jurusan  menjalankan tugas untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan jurusan dan atau program studi diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Program Pascasarjana

Pasal 32

(1)  Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berkedudukan di bawah Rektor.
(2)  Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.  Program Magister,
b.  Program Doktor, dan
c.   Program Keahlian Kepamongprajaan.
(3)  Program Pascasarjana menyelenggarakan:
a.  pendidikan dan pengajaran,
b.  penelitian, 
c.  pengabdian kepada masyarakat, dan
d.  pembinaan civitas akademika.
(4) Program Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(5) Direktur Pascasarjana mempunyai tugas:
a.  mengoordinasikan perumusan kebijakan, dan
b.  memimpin penyelenggaraan pendidikan, kemahasiswaan, tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkungan di tingkat program Pascasarjana.
(6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibantu oleh 3 (tiga) Asisten Direktur dan 1 (satu) unsur pelaksana administrasi yaitu Sub Bagian Tata Usaha.

Pasal 33
Ketentuan mengenai uraian tugas dan tata kerja Program Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Lembaga

Pasal 34
(1) Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik IPDN, dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  Lembaga Penelitian; dan
b.  Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan IPDN yang mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan.
(4) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan IPDN untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Pusat Pengabdian Masyarakat serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
(5) Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.
(6) Kepala lembaga dibantu oleh pusat-pusat, dan unsur pelaksana administrasi yaitu Sub Bagian Tata Usaha.

Pasal 35
Ketentuan mengenai uraian tugas dan tata kerja Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal 36
(1)  Biro merupakan unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Wakil Rektor.
(2)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan kerja sama; 
b.  Biro Administrasi Umum dan Keuangan; dan
c.   Biro Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan.
(3)  Biro Administrasi Akademik, Perencanan dan Kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyelenggarakan fungsi akademik, perencanaan, kerjasama dan pelatihan.
(4)  Biro Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menyelenggarakan fungsi kepegawaian, administrasi keuangan, umum, serta humas dan protokol.
(5)  Biro Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menyelenggarakan fungsi dministrasi keprajaan dan kemahasiswaan, pengasuhan, dan ekstrakurikuler.

Pasal 37
Ketentuan mengenai uraian tugas biro diatur oleh Rektor.

Bagian Ketujuh

Unsur Penunjang

Pasal 38
(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan Unsur Penunjang IPDN, masing-masing dipimpin oleh Kepala Unit dan/atau Kepala Pusat dan/atau Ketua Komisi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor.
(2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri, dari:
a.  Unit Perpustakaan;
b.  Unit Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa;
c.   Unit Poliklinik;
d.  Unit Laboratorium Pemerintahan dan Museum;
e.  Keamanan Dalam;
f.    Budidaya;
g.  Komisi Disiplin Praja;
h.  Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum;
i.    Pusat Bimbingan dan Konseling Praja; dan
j.    Unit lain yang  dibentuk sesuai kebutuhan.

Pasal 39
Ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi masing-masing unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2),  ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

BAB IX

TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 40
(1)  Tenaga kependidikan terdiri atas:
a.  pendidik; dan
b.  tenaga pendukung.
(2)  Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Dosen;
b. Pelatih; dan
c.  Pengasuh.
(3)Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.  pejabat struktural;
b.  tenaga fungsional umum; dan
c.  tenaga fungsional khusus lainnya.

Pasal 41

(1)  Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a.  Dosen tetap;
b.  Dosen tidak tetap; dan
c.  Dosen tamu.

Pasal 42
(1)  Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil organik IPDN berkualifikasi paling rendah:
a.  strata S2 untuk program diploma dan program sarjana, dan
b.  strata S3 untuk program Pascasarjana.
(2)  Dosen tetap yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil organik IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memiliki jabatan fungsional dosen.
(3)  Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil berkualifikasi paling rendah strata S2 yang berasal dari kalangan luar organik IPDN.
(4)  Dosen tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dapat berasal dari tokoh masyarakat atau pejabat yang karena keahliannya diundang memberikan kuliah kepada Praja dan Mahasiswa.

Pasal 43

Pelatih sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.   Pelatih tetap; dan
b.   Pelatih tidak tetap.

Pasal 44
(1)  Pelatih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, diangkat dari pegawai organik IPDN yang memiliki keahlian tertentu untuk dilatihkan kepada Praja dan Mahasiswa.
(2)  Pelatih tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil atau yang disamakan dengan itu yang bukan organik IPDN.
(3)  Setiap Pelatih ditugaskan melatih mata pelatihan sesuai keahlian berdasarkan ijazah atau sertifikat pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.


Pasal 45
Pengasuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a.  Pengasuh langsung; dan
b.  Pengasuh tidak langsung.

Pasal 46
(1)  Pengasuh langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, diangkat dari pegawai organik IPDN atau pegawai negeri lainnya, yang diangkat oleh Rektor untuk mengasuh Praja.
(2)  Pengasuh tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dapat terdiri dari tenaga kependidikan yang berkewajiban secara tidak langsung mengasuh Praja.
(3)  Standar kompetensi jabatan Pengasuh ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai instrumen seleksi penetapan Pengasuh.

BAB X
KURIKULUM

Pasal 47

(1)  Kurikulum IPDN disusun sesuai dengan kompetensi kepamongprajaan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
(2)  Kurikulum Program Diploma dan Program Sarjana disusun secara mandiri dan berkesinambungan.
(3)  Peserta didik Program Diploma dapat beralih program kedalam Program Sarjana mulai semester 5 (lima).
(4)  Metode penyelenggaraan pendidikan yang mencakup aspek-aspek pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan, dilakukan secara terintegrasi dalam mata kuliah.
(5)  Penyusunan dan materi muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)  Ketentuan mengenai teknis alih program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

BAB XI

PESERTA DIDIK DAN ALUMNI

Pasal 48
Peserta didik terdiri atas praja program diploma dan program sarjana, serta  mahasiswa program pascasarjana dan program keahlian kepamongprajaan.

Pasal 49
Alumni IPDN terdiri atas lulusan program diploma, program sarjana, program pascasarjana, dan program keahlian kepamongprajaan.

Pasal 50
Setiap alumni wajib menjaga kewibawaan dan citra almamater IPDN.

Pasal 51
Alumni membentuk satu organisasi alumni yang bertujuan:
a.  mengembangkan diri;
b.  menjaga nama baik almamater;
c.   menjalin hubungan silaturahmi antara sesama alumni dan sesama aparat pemerintah; dan
d.  memberikan sumbang saran yang bersifat konstruktif untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

BAB XII
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN 

Pasal 52
(1)  Penerimaan Praja dilakukan setiap tahun melalui seleksi secara nasional oleh Menteri.
(2)  Penerimaan mahasiswa program pascasarjana dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Penerimaan mahasiswa program keahlian kepamongprajaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(4)  Ketentuan mengenai penerimaan praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 53
(1)  Pengangkatan Praja menjadi calon pegawai negeri sipil dilaksanakan pada semester V.
(2)  Ketentuan mengenai formasi pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

BAB XIII
PENEMPATAN DAN PEMBINAAN KARIER LULUSAN

Pasal 54
(1)  Penempatan awal lulusan program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh Menteri.
(2)  Pembinaan karier lulusan IPDN diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.

BAB XIV

GELAR DAN IJAZAH

Pasal 55
Gelar lulusan IPDN jalur pendidikan vokasi, akademik, dan profesi, ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
Ijazah ditandatangani oleh:
a.  Rektor dan Dekan untuk Program Diploma dan Program Sarjana;
b.  Rektor dan Direktur untuk Program Pascasarjana dan Program Profesi.

BAB XV
KALENDER AKADEMIK

Pasal 57

Kalender Akademik IPDN merupakan acuan waktu dalam pelaksanaan pendidikan di lingkungan IPDN.

Pasal 58
Kalender Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Institut atas usul Fakultas.

BAB XVI
KERJASAMA

Pasal 59
IPDN dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 60
Ketentuan mengenai pedoman dan tatacara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan Peraturan Rektor.

BAB XVII

PENGHARGAAN DAN SANKSI


Pasal 61

(1)  IPDN dapat memberikan penghargaan kepada individu dan lembaga yang berprestasi serta berdedikasi tinggi dalam memajukan IPDN dalam mengembangkan ilmu, penerapan praktek, etika, dan estetika pemerintahan.
(2)  Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 62
(1)  Setiap anggota civitas akademika yang melakukan pelanggaran di dalam maupun di luar kampus dikenakan sanksi.
(2)  Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                       
BAB XVIII
DEWAN KEHORMATAN PENDIDIK
                                                                                               
Pasal 63
Di IPDN dibentuk Dewan Kehormatan Pendidik sebagai satuan organisasi independen yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Rektor atas pelanggaran kode etik tenaga pendidik.

Pasal 64
(1)  Dewan Kehormatan Pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 63, bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran kode etik tenaga pendidik IPDN.

(2)  Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Kehormatan Pendidik diatur dengan Peraturan Rektor.

BAB XIX

ORGANISASI PRAJA DAN DEWAN KEHORMATAN PRAJA /MAHASISWA

 Pasal 65
(1) Di IPDN dibentuk Organisasi Praja sebagai wadah pengembangan minat, bakat, dan kepemimpinan Praja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja organisasi praja diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 66
(1)  Di IPDN dapat dibentuk Dewan Kehormatan Praja/Mahasiswa sebagai satuan organisasi independen yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Rektor atas pelanggaran tata kehidupan praja.
(2)  Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Kehormatan Praja dan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

BAB XX
PEMBINAAN

Pasal 67
Pembinaan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan dilakukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XXI

YUDISIUM DAN IJAZAH
                                                                       
Pasal 68
(1)  Praja dan mahasiswa dinyatakan lulus setelah yudisium.
(2)  Ketentuan mengenai teknis yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 69
(1)  Legalisasi ijazah bagi lulusan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dilaksanakan oleh IPDN.
(2)  Ketentuan mengenai teknis legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor.

BAB XXII
LAMBANG, HYMNE DAN MARS

Pasal 70
(1)  IPDN mempunyai lambang, hymne dan mars yang menunjukkan jati diri IPDN.
(2)  Lambang, hymne dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 71

Penyelenggaraan pendidikan bagi Praja angkatan  ke-18, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.





BAB XXIV
PENUTUP

Pasal 72
(1)   Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2005 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2009           


MENTERI DALAM NEGERI,

ttd,

H. MARDIYANTO



  

  

DAFTAR PUSTAKA



http: //www.permendagri.com/

http:// www.ipdn.ac.id/