KAWASAN LINDUNG
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya
buatan.
Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
1. Hutan
Lindung;
2. Kawasan
hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah
3. Kawasan
bergambut di hulu sungai dan rawa
4. Kawasan
resapan air
5. Sempadan
pantai
6. Sempadan
sungai: sungai kecil
7. Kawasan
sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan
8. Kawasan
sekitar mata air dengan radius
9. Kawasan
Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10. Kawasan
Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam)
11. Buffer zone hutan
lindung
12. Buffer zone
Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam
13. Kawasan
Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN)
14. Kawasan
pengungsian/perlindungan satwa liar
15. Kawasan pantai
berhutan mangrove
16. Kawasan Cagar
Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan
budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan
sejarah bernilai tinggi;
17. Kawasan rawan
bencana alam; dan
18. Hutan produksi
alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.
Tindakan pengelolaan kawasan
lindung diarahkan untuk menjamin kelestarian fungsi ekologi, yaitu terjaminnya
fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan berbagai spesies asli dan
ekosistem di dalam Unit Manajemen.
Berkaitan dengan sertifikasi,
pentingnya pengelolaan kawasan lindung adalah dalam rangka mencapai tujuan
stabilitas ekosistem dan sintasan spesies langka/endemik/dilindungi. Dalam
Standar LEI 5000-1 dijelaskan bahwa yang dimaksud stabilitas ekosistem adalah
ukuran keseimbangan dinamis dari struktur dan fungsi ekosistem hutan berikut
komponen-komponennya sehingga menjamin kapasitas produksi optimum sesuai dengan
batas-batas daya lenting ekologisnya. Adapun yang dimaksud sintasan (survival)
spesies endemik/langka/dilindungi adalah kemampuan spesies flora-fauna
endemik/langka/dilindungi untuk beradaptasi dengan habitat hutan alam produksi.
pentingnya pengelolaan kawasan
lindung mulai dari pengukuhan, penataan batas dan tindakan pengelolaan lain
yang diperlukan, termasuk kaitannya dengan spesies flora-fauna yang ada di
dalamnya. Secara umum pengelolaan kawasan lindung dilakukan mengacu pada UU No.
41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Kepres RI No. 32 tahun 1990 tentang
Pengolahan Kawasan Lindung serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar