Rabu, 18 April 2012

Kawasan Lindung


KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
1.    Hutan Lindung;
2.    Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah
3.    Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa
4.    Kawasan resapan air
5.    Sempadan pantai
6.    Sempadan sungai: sungai kecil
7.    Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan
8.    Kawasan sekitar mata air dengan radius
9.    Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10.  Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam)
11.  Buffer zone hutan lindung
12.  Buffer zone Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam
13.  Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN)
14.  Kawasan pengungsian/perlindungan satwa liar
15.  Kawasan pantai berhutan mangrove
16.  Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan sejarah bernilai tinggi;
17.  Kawasan rawan bencana alam; dan
18.  Hutan produksi alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.
Tindakan pengelolaan kawasan lindung diarahkan untuk menjamin kelestarian fungsi ekologi, yaitu terjaminnya fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan berbagai spesies asli dan ekosistem di dalam Unit Manajemen.
Berkaitan dengan sertifikasi, pentingnya pengelolaan kawasan lindung adalah dalam rangka mencapai tujuan stabilitas ekosistem dan sintasan spesies langka/endemik/dilindungi. Dalam Standar LEI 5000-1 dijelaskan bahwa yang dimaksud stabilitas ekosistem adalah ukuran keseimbangan dinamis dari struktur dan fungsi ekosistem hutan berikut komponen-komponennya sehingga menjamin kapasitas produksi optimum sesuai dengan batas-batas daya lenting ekologisnya. Adapun yang dimaksud sintasan (survival) spesies endemik/langka/dilindungi adalah kemampuan spesies flora-fauna endemik/langka/dilindungi untuk beradaptasi dengan habitat hutan alam produksi.
pentingnya pengelolaan kawasan lindung mulai dari pengukuhan, penataan batas dan tindakan pengelolaan lain yang diperlukan, termasuk kaitannya dengan spesies flora-fauna yang ada di dalamnya. Secara umum pengelolaan kawasan lindung dilakukan mengacu pada UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Kepres RI No. 32 tahun 1990 tentang Pengolahan Kawasan Lindung serta peraturan perundangan terkait lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar