A.
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IPDN
Dasar hukum pembentukan Institut Pemerintahan
Dalam Negeri sebagai lembaga pendidikan
kepamongprajaan adalah Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang
Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam
Institut Ilmu Pemerintahan.
Isi perubahan di dalam Peraturan Presiden
tersebut difokuskan pada penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan,
meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara
pendidikan, tenaga kependidikan sdan peserta didik.
Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain
diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Pusat Jatinangor,
serta Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Cilandak di Jakarta, juga
diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah yang
menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan sistem yang tidak
terpisahkan.
Pemikiran yang mendasar dan menyeluruh atas
pengalaman panjang penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa,
telah melahirkan falsafah pendidikan pemerintahan yang memberikan gambaran
jelas tentang karakter pemimpin pemerintahan yang memiliki sikap, mental dan
perilaku sebagai seorang pamong yang
bertakwa, adil dan bijak. Hal ini merupakan landasan dalam memimpin
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang dalam
perkembangan selanjutnya pemimpin pemerintahan diposisikan sebagai abdi negara
dan abdi masyarakat.
Karakteristik
lulusan yang dihasilkan sebagai
abdi negara, adalah menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berwawasan nusantara,
berkode etik, dan berpijak pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pembentukan
karakter seperti itu perlu di dukung dengan kualifikasi pengetahuan akademis
dan keterampilan teknis di bidang pemerintahan, sehingga mampu mengembangkan
diri dalam melaksanakan tugas pada semua jajaran pemerintahan, baik di pusat
maupun daerah. Kompetensi lain yang diperlukan adalah memiliki kualifikasi
sebagai penyelenggara pemerintahan yang berwawasan jauh ke depan (visioner),
inovatif, cerdas dan cekatan.
Sebagai abdi masyarakat, hasil didik lembaga
tinggi kepamongprajaan juga dituntut agar memiliki jiwa dan semangat
kenegarawanan, mampu mendidik masyarakat, menjadi teladan, mengembangkan sikap
asah-asih-asuh dan bersahaja, yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Visi
yang ditetapkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam
mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi
Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas
pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader
pemerintahan yang terampil”.
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
1. Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
2. Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan
(Jar-Lat-Suh).
3. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung
pengembangan kurikulum dan implementasinya.
4. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian Masyarakat).
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
6. Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.
Atas dasar filosofi, visi,
dan misi pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, disusunlah Statuta Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagai sistem nilai yang menjadi landasan
operasional penyelenggaraan pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang
berlaku bagi seluruh sivitas akademika dan pihak-pihak terkait, dalam rangka
menyesuaikan gerak dan langkah untuk memajukan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
B. TUJUAN PEMBENTUKAN UU IPDN
Penyelenggaraan pendidikan di IPDN, bertujuan membentuk kader pamong Praja yang:
a. beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. bersemangat kenegarawanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dan
c.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
dengan kompetensi sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, koordinator
pemerintahan, dan mediator kemasyarakatan.
C. ASAS PEMBENTUKAN
UU IPDN
IPDN diselenggarakan berdasarkan asas-asas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
STATUTA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan semangat reformasi pendidikan kedinasan di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan guna meningkatkan kualitas pendidikan
kader pamong praja, perlu menyusun Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
sesuai perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi kepamongprajaan sebagai
pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan yang
baru;
b.
bahwa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Statuta Institut Pemerintahan
Dalam Negeri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3859);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke
dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI.
MUKADIMAH
STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
dan didorong oleh keinginan luhur untuk menciptakan kader pamongpraja yang
profesional, maka dibentuk lembaga pendidikan tinggi kepamongprajaan di
lingkungan Departemen Dalam Negeri. Pendidikan kepamongprajaan memiliki sejarah
panjang, mulai masa pemerintahan Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan
Republik Indonesia. Pada masa kemerdekaan, nama lembaga pendidikan tinggi
kepamongprajaan berubah-ubah, namun esensinya sama, yakni mendidik calon-calon
birokrat pemerintahan yang mempunyai intelektualitas tinggi, terampil dalam
melaksanakan tugas, dan berperilaku
seorang pamong.
Dasar hukum pembentukan Institut Pemerintahan
Dalam Negeri sebagai lembaga pendidikan
kepamongprajaan adalah Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang
Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke
dalam Institut Ilmu Pemerintahan.
Isi perubahan di dalam Peraturan Presiden
tersebut difokuskan pada penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan,
meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara
pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain
diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Pusat Jatinangor,
serta Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Cilandak di Jakarta, juga
diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah yang menyelenggarakan
program studi tertentu sebagai satu kesatuan sistem yang tidak
terpisahkan.
Pemikiran yang mendasar dan menyeluruh atas
pengalaman panjang penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa,
telah melahirkan falsafah pendidikan pemerintahan yang memberikan gambaran
jelas tentang karakter pemimpin pemerintahan yang memiliki sikap, mental dan
perilaku sebagai seorang pamong yang
bertakwa, adil dan bijak. Hal ini merupakan landasan dalam memimpin
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang dalam
perkembangan selanjutnya pemimpin pemerintahan diposisikan sebagai abdi negara
dan abdi masyarakat.
Karakteristik
lulusan yang dihasilkan sebagai
abdi negara, adalah menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berwawasan nusantara,
berkode etik, dan berpijak pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pembentukan
karakter seperti itu perlu di dukung dengan kualifikasi pengetahuan akademis
dan keterampilan teknis di bidang pemerintahan, sehingga mampu mengembangkan
diri dalam melaksanakan tugas pada semua jajaran pemerintahan, baik di pusat
maupun daerah. Kompetensi lain yang diperlukan adalah memiliki kualifikasi
sebagai penyelenggara pemerintahan yang berwawasan jauh ke depan (visioner),
inovatif, cerdas dan cekatan.
Sebagai abdi masyarakat, hasil didik lembaga
tinggi kepamongprajaan juga dituntut agar memiliki jiwa dan semangat
kenegarawanan, mampu mendidik masyarakat, menjadi teladan, mengembangkan sikap
asah-asih-asuh dan bersahaja, yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Visi
yang ditetapkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam
mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi
Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas
pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader
pemerintahan yang terampil”.
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
7. Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
8. Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan
(Jar-Lat-Suh).
9. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung
pengembangan kurikulum dan implementasinya.
10. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian Masyarakat).
11. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
12. Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.
Atas dasar filosofi, visi,
dan misi pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, disusunlah Statuta Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagai sistem nilai yang menjadi landasan
operasional penyelenggaraan pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berlaku
bagi seluruh sivitas akademika dan pihak-pihak terkait, dalam rangka
menyesuaikan gerak dan langkah untuk memajukan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
Pemerintahan Dalam Negeri, kecuali menteri lain yang disebutkan secara khusus.
2.
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi
kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
3.
Statuta adalah statuta Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
4.
Pendidikan
berikatan dinas adalah penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya
dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
5.
Kebebasan
akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika Institut
Pemerintahan Dalam Negeri untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
pendidikan dan pengembangan ilmu pemerintahan secara mandiri dan
bertanggungjawab.
6.
Pimpinan adalah pimpinan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
7.
Senat Institut adalah Senat Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
8.
Senat Fakultas adalah Senat Fakultas pada Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
9.
Dekan adalah Dekan Fakultas di lingkungan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
10.
Direktur Pascasarjana adalah direktur Pascasarjana
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
11.
Direktur Program Studi adalah Direktur Program Studi yang
sekaligus memimpin kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah.
12.
Tenaga Kependidikan adalah tenaga pendidik dan tenaga
pendukung di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
13.
Peserta didik adalah peserta pendidikan pada program
diploma, sarjana, pascasarjana, dan profesi pemerintahan di lingkungan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
14.
Praja adalah peserta didik pada program diploma dan
program sarjana di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
15. Mahasiswa
adalah peserta didik pada program pascasarjana dan program
profesi pemerintahan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
BAB II
KEDUDUKAN,
ORGANISASI, DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 2
IPDN berkedudukan sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Departemen
Dalam Negeri.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di Kampus IPDN
Pusat Jatinangor Sumedang, Kampus IPDN
Cilandak Jakarta, dan Kampus IPDN di daerah sebagai satu kesatuan
organisasi IPDN.
(2)
Kampus di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlokasi di Sumatera Barat, Riau, Sulawesi
Selatan, dan Sulawesi Utara serta kampus di daerah lainnya yang dibentuk sesuai
kebutuhan.
(3)
Kampus di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
melaksanakan program studi tertentu.
Pasal 4
Struktur organisasi IPDN dibentuk berdasarkan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN
Pasal 5
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, merupakan landasan penyelenggaraan kegiatan IPDN.
Pasal 6
IPDN diselenggarakan berdasarkan asas-asas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pasal 7
Penyelenggaraan pendidikan di IPDN, bertujuan membentuk kader pamong Praja yang:
d. beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
e. bersemangat kenegarawanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dan
f.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
dengan kompetensi sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, koordinator
pemerintahan, dan mediator kemasyarakatan.
BAB IV
POLA ILMIAH POKOK
Pasal 8
Pola pengembangan keilmuan
berbasis riset, teori, konsep, dan praktek pemerintahan dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan ideal, merupakan pola ilmiah pokok IPDN.
BAB V
JENIS
PENDIDIKAN
Pasal 9
(1) Pendidikan tinggi kepamongprajaan, terdiri atas:
a. jenis pendidikan vokasi;
b. jenis pendidikan akademik; dan
c. jenis pendidikan profesi.
(2) Jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diselenggarakan melalui program diploma.
(3) Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diselenggarakan melalui program sarjana dan program pascasarjana.
(4)
Jenis pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diselenggarakan melalui program keahlian kepamongprajaan.
BAB VI
POLA PENDIDIKAN
Pasal 10
(1)
Pendidikan program diploma dan program
sarjana diselenggarakan melalui pengajaran,
pelatihan, dan pengasuhan, dengan menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2)
Program pascasarjana terdiri dari:
a. program magister; dan
b. program doktor;
(3)
Program keahlian kepamongprajaan diatur
tersendiri oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEBEBASAN
AKADEMIK
Pasal 11
(1)
Kebebasan akademik, merupakan landasan penyelenggaraan
pendidikan pada IPDN.
(2)
Kebebasan akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
kebebasan mimbar akademik; dan
b.
otonomi keilmuan.
Pasal 12
Kebebasan
mimbar akademik dan otonomi keilmuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), memungkinkan dosen dan sivitas
akademika menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di IPDN sesuai dengan
norma dan kaidah keilmuan.
BAB VIII
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 13
Organisasi
IPDN, terdiri dari:
a.
Dewan
Penyantun;
b.
Senat
Institut;
c.
Pimpinan;
d.
Unsur pelaksana akademik;
e.
Unsur pelaksana administrasi;
f.
Unsur penunjang; dan
g.
Unsur lain.
Pasal 14
(1) Unsur
pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri
dari :
a.
fakultas,
b.
program pascasarjana,
c.
lembaga penelitian, dan
d.
lembaga pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unsur
pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, terdiri
dari:
a.
biro,
b.
bagian, dan
c.
subbagian.
(3) Unsur
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, terdiri
dari unit pelaksana teknis.
(4) Unsur
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, dapat dibentuk sepanjang
dianggap perlu dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua
Dewan
Penyantun
Pasal 15
(1)
Dewan Penyantun merupakan forum yang terdiri atas
tokoh-tokoh Pemerintahan dan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat yang
menaruh perhatian terhadap pengembangan IPDN.
(2)
Dewan Penyantun bertugas memberi saran dan atau bantuan
bagi pengembangan kemajuan IPDN.
(3)
Susunan, penetapan, dan masa bakti keanggotaan dewan
penyantun ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Senat Institut
Pasal 16
(1)
Senat Institut merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi di IPDN.
(2)
Senat institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas pokok:
a.
merumuskan
kebijakan pengembangan pendidikan Institut;
b.
merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas
akademika;
c.
merumuskan
norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan Institut;
d.
memberi
pertimbangan kepada Rektor atas penyusunan rencana anggaran pendapatan dan
belanja Institut;
e.
memberi
masukan pertanggungjawaban Rektor kepada Menteri mengenai penyelenggaraan
pendidikan;
f.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik dan
otonomi keilmuan pada Institut;
g.
memberi rekomendasi tentang penegakan norma-norma yang
berlaku bagi sivitas akademika;
h.
mengusulkan dan mengukuhkan pemberian gelar Doktor
Kehormatan kepada warga masyarakat yang memenuhi persyaratan; dan
i.
mengusulkan dan mengukuhkan gelar jabatan akademik guru
besar luar biasa kepada dosen tidak tetap dan atau luar biasa sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1)
Senat
Institut terdiri atas Guru Besar,
Pimpinan IPDN, para Dekan, para Kepala Lembaga, dan Perwakilan Dosen yang
ditetapkan oleh Senat Institut.
(2)
Senat Institut diketuai oleh Rektor, dibantu oleh seorang
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Institut.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, Senat Institut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat
Institut.
Pasal 18
Ketentuan
mengenai jumlah, pemilihan, dan penetapan keanggotaan serta tata kerja Senat
Institut, diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
Keempat
Pimpinan
Pasal 19
Pimpinan IPDN terdiri atas:
a. Rektor;
b. Wakil
Rektor; dan
c. Pembantu
Rektor.
Pasal 20
(1) Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, merupakan pimpinan
IPDN yang membantu Menteri Dalam Negeri di bidang pendidikan kader
kepamongprajaan.
(2) Rektor
mempunyai tugas:
a. merumuskan
dan melaksanakan kebijakan,
b. memimpin
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
c. membina
tenaga kependidikan, mahasiswa/praja, dan tenaga administrasi,
d. menjalin
hubungan yang harmonis dengan lingkungan, dan
e. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(3) Rektor menjalankan tugas untuk masa jabatan selama 4
(empat) Tahun.
(4) Dalam
hal Rektor berhalangan, Wakil Rektor bertindak sebagai Pelaksana Tugas Rektor
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 21
(1)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b,
merupakan unsur pimpinan yang membantu Rektor untuk kelancaran penyelenggaraan
pendidikan.
(2)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b,
dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Rektor.
(3)
Wakil Rektor mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada
bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan/keprajaan, dan
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
(4)
Wakil Rektor menjalankan tugas untuk masa jabatan
selama 4 (empat) tahun.
Pasal 22
(1)
Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c, merupakan unsur pembantu pimpinan yang dalam melaksanakan tugas berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor.
(2)
Pembantu Rektor terdiri dari:
a.
Pembantu Rektor Bidang Akademik;
b.
Pembantu Rektor Bidang Administrasi; dan
c.
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
(3)
Pembantu Rektor ditetapkan oleh Menteri atas usul Rektor.
(4)
Pembantu Rektor menjalankan tugas untuk masa jabatan
selama 4 (empat) tahun.
Pasal 23
(1)
Pembantu Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a.
membantu Rektor memimpin pelaksanaan pengajaran,
pelatihan, perencanaan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
Pascasarjana, dan
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.
(2)
Pembantu Rektor Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
a.
membantu Rektor memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan, dan
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.
(3)
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a.
membantu Rektor memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang
kemahasiswaan, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler Praja/mahasiswa, dan pembinaan
alumni, dan
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.
Pasal 24
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Wakil
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(3) Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas usul Rektor.
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Akademik
Paragraf 1
Fakultas
Pasal 25
(1)
Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik IPDN.
(2)
Pembentukan fakultas disesuaikan dengan perkembangan ilmu
dan kebutuhan praktek penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 26
(1)
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
menyelenggarakan Program Diploma dan Program Sarjana.
(2)
Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dalam melaksanakan
tugas dibantu oleh:
a.
Pembantu Dekan Bidang Akademikdan Kerjasama;
b.
Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan; dan
c.
Pembantu Dekan Bidang Keprajaan.
(3)
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memimpin
penyelenggaraan:
a.
pengajaran,
b.
pelatihan,
c.
penelitian, dan
d.
pengabdian kepada masyarakat.
(4)
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
membina tenaga kependidikan dan Praja, serta
b.
melaksanakan administrasi dan manajemen fakultas.
(5)
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam
melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui
wakil Rektor serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
Pasal 27
Organisasi
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari:
a. Unsur
pimpinan yang terdiri dari Dekan dan Pembantu Dekan;
b.
Senat
Fakultas;
c.
Unsur
Pelaksana akademik yang terdiri dari jurusan dan atau program studi,;
d.
Unsur
Pelaksana administrasi yang terdiri dari bagian dan sub bagian;
e.
Unsur Penunjang yang terdiri dari perpustakaan dan
laboratorium; dan
f.
Kelompok
Dosen.
Pasal 28
(1)
Senat
fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, merupakan badan normatif
dan perwakilan tertinggi di fakultas yang memiliki kewenangan untuk menjabarkan
kebijakan dan Peraturan Rektor untuk fakultas bersangkutan.
(2)
Senat
Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pokok:
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan
kecakapan serta kepribadian dosen;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaran fakultas;
d.
menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas
pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan; dan
e.
memberikan pertimbangan berkenaan dengan dosen yang
dicalonkan untuk memangku jabatan akademik Lektor ke bawah.
(3)
Ketentuan mengenai tatacara pemilihan, penetapan
keanggotaan, dan tata kerja Senat Fakultas diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 29
(1)
Senat
Fakultas terdiri atas:
a.
guru
besar,
b.
pimpinan
fakultas,
c.
ketua
jurusan dan/atau program studi, dan
d.
perwakilan
dosen.
(2)
Senat
Fakultas diketuai oleh Dekan, dibantu oleh seorang sekretaris senat yang
dipilih diantara para anggota Senat Fakultas.
(3)
Senat
Fakultas dalam melaksanakan tugasnya, dapat membentuk komisi-komisi yang
terdiri dari anggota Senat Fakultas.
Pasal 30
(1)
Jurusan-jurusan, melaksanakan jenis pendidikan vokasi dan
akademik.
(2)
Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan satu atau lebih program studi.
(3)
Pembentukan program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 31
(1)
organisasi Penyelenggara Program Studi pada pendidikan vokasi, terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Asisten
direktur;
c.
Bagian
dan Sub Bagian;
d.
Unit
Pelaksana Teknis; dan
e.
Kelompok
fungsional dosen.
(2)
Substansi program studi dibina oleh komponen di
lingkungan Departemen Dalam Negeri sesuai bidang tugasnya.
(3)
Ketua jurusan
menjalankan tugas untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pimpinan jurusan dan atau program studi diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf
2
Program Pascasarjana
Pasal 32
(1)
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik
yang berkedudukan di bawah Rektor.
(2)
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari:
a.
Program
Magister,
b.
Program
Doktor, dan
c.
Program
Keahlian Kepamongprajaan.
(3)
Program
Pascasarjana menyelenggarakan:
a.
pendidikan
dan pengajaran,
b.
penelitian,
c.
pengabdian
kepada masyarakat, dan
d.
pembinaan
civitas akademika.
(4)
Program
Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab langsung
kepada Rektor.
(5)
Direktur
Pascasarjana mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan
perumusan kebijakan, dan
b.
memimpin
penyelenggaraan pendidikan, kemahasiswaan, tenaga administrasi, dan hubungan
dengan lingkungan di tingkat program Pascasarjana.
(6)
Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibantu oleh 3 (tiga) Asisten Direktur dan
1 (satu) unsur pelaksana administrasi yaitu Sub Bagian Tata Usaha.
Pasal 33
Ketentuan mengenai uraian tugas dan tata
kerja Program Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Lembaga
Pasal 34
(1)
Lembaga
merupakan unsur pelaksana akademik IPDN, dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga
yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Rektor melalui
Pembantu Rektor Bidang Akademik.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Lembaga
Penelitian; dan
b.
Lembaga
Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3)
Lembaga
penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan IPDN yang mengoordinasikan,
memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh
pusat penelitian serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi
sumberdaya yang diperlukan.
(4)
Lembaga
pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan IPDN untuk
menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Pusat Pengabdian
Masyarakat serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya
yang diperlukan.
(5)
Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang diangkat
dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.
(6)
Kepala lembaga dibantu oleh pusat-pusat, dan unsur pelaksana
administrasi yaitu Sub Bagian Tata Usaha.
Pasal 35
Ketentuan mengenai uraian tugas dan tata kerja Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Bagian
Keenam
Unsur
Pelaksana Administrasi
Pasal
36
(1) Biro
merupakan unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang
dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung
kepada Rektor melalui Wakil Rektor.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Biro
Administrasi Akademik, Perencanaan dan kerja sama;
b. Biro
Administrasi Umum dan Keuangan; dan
c.
Biro Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan.
(3)
Biro
Administrasi Akademik, Perencanan dan Kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a menyelenggarakan fungsi akademik, perencanaan, kerjasama dan
pelatihan.
(4)
Biro Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, menyelenggarakan fungsi kepegawaian, administrasi
keuangan, umum, serta humas dan protokol.
(5)
Biro
Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, menyelenggarakan fungsi dministrasi keprajaan dan kemahasiswaan,
pengasuhan, dan ekstrakurikuler.
Pasal
37
Ketentuan
mengenai uraian tugas biro diatur oleh Rektor.
Bagian Ketujuh
Unsur Penunjang
Pasal 38
(1)
Unit Pelaksana Teknis merupakan Unsur Penunjang IPDN,
masing-masing dipimpin oleh Kepala Unit dan/atau Kepala Pusat dan/atau Ketua
Komisi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil
Rektor.
(2)
Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri,
dari:
a.
Unit
Perpustakaan;
b.
Unit Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa;
c.
Unit
Poliklinik;
d.
Unit
Laboratorium Pemerintahan dan Museum;
e.
Keamanan
Dalam;
f.
Budidaya;
g.
Komisi
Disiplin Praja;
h.
Pusat
Konsultasi dan Bantuan Hukum;
i.
Pusat
Bimbingan dan Konseling Praja; dan
j.
Unit
lain yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Pasal
39
Ketentuan
mengenai uraian tugas dan fungsi masing-masing unit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2), ditetapkan dengan
Peraturan Rektor.
BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 40
(1)
Tenaga kependidikan terdiri atas:
a.
pendidik; dan
b.
tenaga pendukung.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Dosen;
b. Pelatih; dan
c. Pengasuh.
(3)Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. pejabat struktural;
b. tenaga fungsional umum; dan
c. tenaga fungsional khusus lainnya.
Pasal 41
(1)
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf
a, terdiri dari :
a.
Dosen
tetap;
b.
Dosen
tidak tetap; dan
c.
Dosen
tamu.
Pasal
42
(1)
Dosen
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, diangkat dari Pegawai Negeri
Sipil organik IPDN berkualifikasi paling rendah:
a.
strata
S2 untuk program diploma dan program sarjana, dan
b.
strata
S3 untuk program Pascasarjana.
(2)
Dosen
tetap yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil organik IPDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah memiliki jabatan fungsional dosen.
(3)
Dosen
tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, diangkat dari Pegawai
Negeri Sipil berkualifikasi paling rendah strata S2 yang berasal dari kalangan
luar organik IPDN.
(4)
Dosen
tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dapat berasal dari tokoh
masyarakat atau pejabat yang karena keahliannya diundang memberikan kuliah
kepada Praja dan Mahasiswa.
Pasal 43
Pelatih
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.
Pelatih
tetap; dan
b.
Pelatih
tidak tetap.
Pasal 44
(1)
Pelatih
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, diangkat dari pegawai
organik IPDN yang memiliki keahlian tertentu untuk dilatihkan kepada Praja dan
Mahasiswa.
(2)
Pelatih
tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, diangkat dari Pegawai
Negeri Sipil atau yang disamakan dengan itu yang bukan organik IPDN.
(3)
Setiap
Pelatih ditugaskan melatih mata pelatihan sesuai keahlian berdasarkan ijazah
atau sertifikat pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.
Pasal
45
Pengasuh
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a.
Pengasuh
langsung; dan
b.
Pengasuh
tidak langsung.
Pasal 46
(1)
Pengasuh
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, diangkat dari pegawai
organik IPDN atau pegawai negeri lainnya, yang diangkat oleh Rektor untuk
mengasuh Praja.
(2)
Pengasuh
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dapat terdiri dari
tenaga kependidikan yang berkewajiban secara tidak langsung mengasuh Praja.
(3)
Standar
kompetensi jabatan Pengasuh ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai
instrumen seleksi penetapan Pengasuh.
BAB
X
KURIKULUM
Pasal 47
(1) Kurikulum IPDN disusun
sesuai dengan kompetensi kepamongprajaan dan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
(2) Kurikulum Program Diploma
dan Program Sarjana disusun secara mandiri dan berkesinambungan.
(3)
Peserta didik Program Diploma dapat beralih program
kedalam Program Sarjana mulai semester 5 (lima).
(4)
Metode penyelenggaraan pendidikan yang mencakup
aspek-aspek pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan, dilakukan secara
terintegrasi dalam mata kuliah.
(5)
Penyusunan dan materi muatan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)
Ketentuan mengenai teknis
alih program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XI
PESERTA
DIDIK DAN ALUMNI
Pasal 48
Peserta didik terdiri atas praja
program diploma dan program sarjana, serta
mahasiswa program pascasarjana dan program keahlian kepamongprajaan.
Pasal 49
Alumni IPDN terdiri atas lulusan
program diploma, program sarjana, program pascasarjana, dan program keahlian
kepamongprajaan.
Pasal 50
Setiap
alumni wajib menjaga kewibawaan dan citra almamater IPDN.
Pasal
51
Alumni
membentuk satu organisasi alumni yang bertujuan:
a.
mengembangkan
diri;
b.
menjaga
nama baik almamater;
c.
menjalin hubungan silaturahmi antara sesama alumni dan
sesama aparat pemerintah; dan
d.
memberikan sumbang saran yang bersifat konstruktif untuk
peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB XII
PENERIMAAN
DAN PENGANGKATAN
Pasal 52
(1)
Penerimaan Praja dilakukan setiap tahun melalui seleksi
secara nasional oleh Menteri.
(2)
Penerimaan mahasiswa program pascasarjana dilakukan oleh
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerimaan mahasiswa program keahlian kepamongprajaan
diatur dengan Peraturan Rektor.
(4)
Ketentuan mengenai penerimaan praja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
(1)
Pengangkatan Praja menjadi calon pegawai negeri sipil
dilaksanakan pada semester V.
(2)
Ketentuan mengenai formasi pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
BAB XIII
PENEMPATAN
DAN PEMBINAAN KARIER LULUSAN
Pasal 54
(1)
Penempatan awal lulusan program diploma dan program
sarjana ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan karier lulusan IPDN diatur tersendiri dengan
Peraturan Menteri.
BAB XIV
GELAR DAN IJAZAH
Pasal 55
Gelar
lulusan IPDN jalur pendidikan vokasi, akademik, dan profesi, ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
56
Ijazah
ditandatangani oleh:
a.
Rektor dan Dekan untuk Program Diploma dan Program
Sarjana;
b.
Rektor dan Direktur untuk Program Pascasarjana dan
Program Profesi.
BAB XV
KALENDER AKADEMIK
Pasal 57
Kalender
Akademik IPDN merupakan acuan waktu dalam pelaksanaan pendidikan di lingkungan
IPDN.
Pasal 58
Kalender
Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ditetapkan dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat Institut atas usul Fakultas.
BAB XVI
KERJASAMA
Pasal 59
IPDN
dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 60
Ketentuan mengenai pedoman dan tatacara kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XVII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 61
(1)
IPDN dapat memberikan penghargaan kepada individu dan
lembaga yang berprestasi serta berdedikasi tinggi dalam memajukan IPDN dalam
mengembangkan ilmu, penerapan praktek, etika, dan estetika pemerintahan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal
62
(1)
Setiap anggota civitas akademika yang melakukan
pelanggaran di dalam maupun di luar kampus dikenakan sanksi.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XVIII
DEWAN KEHORMATAN PENDIDIK
Pasal 63
Di IPDN dibentuk
Dewan Kehormatan Pendidik sebagai satuan organisasi independen yang bertugas
memberikan pertimbangan kepada Rektor atas pelanggaran kode etik tenaga
pendidik.
Pasal 64
(1)
Dewan Kehormatan Pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal
63, bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran kode etik tenaga pendidik
IPDN.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Dewan
Kehormatan Pendidik diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XIX
ORGANISASI PRAJA DAN DEWAN KEHORMATAN PRAJA /MAHASISWA
Pasal 65
(1)
Di
IPDN dibentuk Organisasi Praja sebagai wadah pengembangan minat, bakat, dan
kepemimpinan Praja.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja organisasi
praja diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal
66
(1)
Di
IPDN dapat dibentuk Dewan Kehormatan Praja/Mahasiswa sebagai satuan
organisasi independen yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Rektor atas
pelanggaran tata kehidupan praja.
(2)
Ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Kehormatan Praja dan Mahasiswa diatur
dengan Peraturan Rektor.
BAB XX
PEMBINAAN
Pasal 67
Pembinaan
penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan dilakukan oleh Menteri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXI
YUDISIUM
DAN IJAZAH
Pasal 68
(1) Praja dan
mahasiswa dinyatakan lulus setelah yudisium.
(2)
Ketentuan mengenai teknis yudisium sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 69
(1)
Legalisasi ijazah bagi lulusan Pendidikan Tinggi
Kepamongprajaan dilaksanakan oleh IPDN.
(2)
Ketentuan mengenai teknis legalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XXII
LAMBANG, HYMNE DAN MARS
Pasal
70
(1)
IPDN
mempunyai lambang, hymne dan mars yang menunjukkan jati diri IPDN.
(2)
Lambang,
hymne dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing tercantum dalam
Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XXIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 71
Penyelenggaraan
pendidikan bagi Praja angkatan ke-18,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan
Menteri ini.
BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 72
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2005 tentang
Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28
Agustus 2009
|
MENTERI DALAM
NEGERI,
ttd,
H. MARDIYANTO
|
DAFTAR PUSTAKA
http:
//www.permendagri.com/
http://
www.ipdn.ac.id/