Rabu, 18 April 2012
Kawasan Lindung
KAWASAN LINDUNG
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya
buatan.
Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
1. Hutan
Lindung;
2. Kawasan
hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah
3. Kawasan
bergambut di hulu sungai dan rawa
4. Kawasan
resapan air
5. Sempadan
pantai
6. Sempadan
sungai: sungai kecil
7. Kawasan
sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan
8. Kawasan
sekitar mata air dengan radius
9. Kawasan
Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10. Kawasan
Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam)
11. Buffer zone hutan
lindung
12. Buffer zone
Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam
13. Kawasan
Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN)
14. Kawasan
pengungsian/perlindungan satwa liar
15. Kawasan pantai
berhutan mangrove
16. Kawasan Cagar
Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan
budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan
sejarah bernilai tinggi;
17. Kawasan rawan
bencana alam; dan
18. Hutan produksi
alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.
Tindakan pengelolaan kawasan
lindung diarahkan untuk menjamin kelestarian fungsi ekologi, yaitu terjaminnya
fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan berbagai spesies asli dan
ekosistem di dalam Unit Manajemen.
Berkaitan dengan sertifikasi,
pentingnya pengelolaan kawasan lindung adalah dalam rangka mencapai tujuan
stabilitas ekosistem dan sintasan spesies langka/endemik/dilindungi. Dalam
Standar LEI 5000-1 dijelaskan bahwa yang dimaksud stabilitas ekosistem adalah
ukuran keseimbangan dinamis dari struktur dan fungsi ekosistem hutan berikut
komponen-komponennya sehingga menjamin kapasitas produksi optimum sesuai dengan
batas-batas daya lenting ekologisnya. Adapun yang dimaksud sintasan (survival)
spesies endemik/langka/dilindungi adalah kemampuan spesies flora-fauna
endemik/langka/dilindungi untuk beradaptasi dengan habitat hutan alam produksi.
pentingnya pengelolaan kawasan
lindung mulai dari pengukuhan, penataan batas dan tindakan pengelolaan lain
yang diperlukan, termasuk kaitannya dengan spesies flora-fauna yang ada di
dalamnya. Secara umum pengelolaan kawasan lindung dilakukan mengacu pada UU No.
41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Kepres RI No. 32 tahun 1990 tentang
Pengolahan Kawasan Lindung serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Analisis Kebutuhan Diklat
Analisis
Kebutuhan Diklat (AKD) adalah suatu
studi yang sistematis dan sistemik dalam
usaha pengambilan keputusan mengenai dilakukannya suatu diklat atau
non-diklat di masa yang akan datang, dengan memanfaatkan data dan pemikiran dari
berbagai sumber, sehingga keputusan yang diambil lebih produktif. Analisis
Kebutuhan Diklat (AKD) merupakan
serangkaian kegiatan untuk menemukan masalah-masalah yang timbul di suatu
lembaga / organisasi guna menentukan perlu/tidaknya suatu kegiatan diklat untuk
mengatasi masalah-masalah dalam organisasi/lembaga tersebut.
Dalam
bidang pendidikan, analisis kebutuhan adalah suatu proses untuk menentukan apa
yang seharusnya diajarkan. Kebutuhan pelatihan dapat diketahui sekira-kiranya
terjadi ketimpangan antara kondisi (pengetahuan, keahlian dan prilaku), yang
senyatanya ada dengan tujuan-tujuan/kinerja yang diharapkan tercipta pada suatu
organisasi.
Pendidikan
berhubungan dengan peningkatan pengetahuan umum dan pemahaman pendidikan
bersifat filosofis dan teoritis. Pelatihan merupakan serangkaian aktifitas yang
dirancang untuk meningkatkan keahlian, pengetahuan atau perubahan sikap
individu. Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah proses penyelenggaraan
belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS PP 101/2000). Diklat
mengandung dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan.
Diklat
menurut PPRI No.101 Tahun 2000 pasal 1 ayat (1), dikatakan bahwa Diklat jabatan
PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan PNS. Dalam (SANKRI, 2003 : 271) Diklat pegawai negeri adalah
upaya-upaya yang dilakukan bagi pegawai negeri untuk meningkatkan kepribadian,
pengetahuan, dan kemampuannya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan
pekerjaannya sebagai pegawai negeri.
Diklat
dilaksankan baik untuk pegawai baru maupun pegawai lama. Diklat bagi pegawai
baru dilaksanakan dengan tujuan agar pegawai baru dimaksud dapat menjalankan
tugas-tugas baru yang dibebankan sesuai tugas dan fungsinya. Diklat bagi pegawai
lama dilaksanakanuntuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas saat ini maupun akan
datang. Pada dasarnya diklat merupakan proses yang berkelanjutan,mengingat
terjadinya perubahan-perubahan yang begitu cepat, seseorang pimpinan organisasi
selalu dituntut untuk terus memperhatikan dan menyusun program-program diklat
yang kontinu dan dapat menjawab tantangan yang selalu berubah-ubah.
Selasa, 13 Maret 2012
Perjalanan Singkat Capra XX Aceh > Praja XX Aceh
Rabu, 12 oktober 2009 (malam)capra aceh xx datang ke kampus ipdn jatinangor. hari itulah untuk pertama kalinya kami menginjak kampus ipdn. hari itu juga putri aceh di satukan bersama kontingen kalbar (kalimantan barat) ke dalam 1 wisma yaitu wisma yogyakarta atas dan 1 hari berselang di susul dengan kedatangan kontingen sumatra utara. dari tidak mengenal sama sekali hingga akhirnya menjadi keluarga.
Capra Aceh XX berjumlah 72 orang. di mana jumlah putra 56 orang dan putri berjumlah 16 orang. kakon capra aceh xx yaitu Ilham Wahyudi yang kini di gantikan oleh Andri Sufriansyah dan wakakon Saed Mardhatillah. sedangkan koordinator putri (korput) yaitu Cut Nova Zarmayana.
selama 10 hari kami di uji untuk menjadi seorang paraja dan dalam waktu 10 hari kami akan ditentukan apakah dipulangkan kembali ke aceh ( tidak lulus) atau tetap di jatinangor (lulus). kecemasan mulai terlihat di setiap raut wajah capra ketika pengumuman akan segera di bacakan.
jum'at, 21 agustus 2009 adalah pengumuman kelulusan. pembacaan keputusan lulus atau tidaknya capra xx menjadi praja di samping nusantara menza tepatnya di sayap kanan pintu masuk makan muda putra. dan dibacakan oleh kepala BKD provinsi aceh yaitu pak Jalal dan hasil pengumuman yang di bacakan sangat tidak mengecewakan karena kami lulus 100%.
Seiring berjalannya waktu kami akan di sebar ke beberapa kampus IPDN regional (kampus daerah). tepatnya setelah berakhirnya semester 1.
jum'at, 12 maret 2010 adalah pengumuman regional. setiap kontingen akan ada yang ditarik ke kampus regional Riau, Bukit tinggi, Makassar, dan Manado.
Pemisahan sementara praja kampus pusat ke kampus regional berlangsung hingga semester VI. dan nantinya pada awal semester VII semua praja akan di satukan kembali ke kampus pusat jatinangor. hingga sampai di Kukuhkan Menjadi Pamong Praja Muda.
Sabtu, 12 November 2011
APA ITU WAHANA WYATA PRAJA???
Wahana Wyata Praja adalah salah satu organisasi kemahasiswaan yang berada di lingkup Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Wahana Wyata Praja merupakan suatu wadah yang menampung segala bentuk aspirasi praja serta bertugas menyalurkannya dalam bentuk kegitan-kegiatan tertentu. Wahana Wyata Praja bisa dikatakan sebagai perpanjangan tangan antara praja dan lembaga IPDN. Dimana melalui organisasi ini, praja-praja dapat memberikan kontribusinya dalam hal kritik, saran yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Tak hanya itu, organisasi ini juga beperan dalam menyalurkan minat dan bakat yang dimiliki oleh para praja. Wahana Wyata praja dulunya memiliki 30 unit-unit organisasi, tapi sekarang tidak. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya minat dan bakat praja untuk bergabung ke unit-unit tersebut atau hal lain yang akhirnya organisasi itu sekarang tidak aktif. Sehingga organisasi yang telah dibentuk hilang seiring berjalannya waktu. Saya sangat berharap kakak-kakak nindya praja angkatan XIX khususnya yang berada dalam wadah Wahana Wyata Praja bisa mengaktifkan kembali organisasi yang kini sudah tidak aktif melalui madya praja angkatan XX yang sekarang dalam proses pengrekrutan kedalam organisasi Wahana Wyata Praja agar nantinya semua organisasi yang ada dalam Wahana Wyata Praja bisa aktif dan eksis kembali.
Organisasi yang berada dalam Wahana Wyata Praja tidak berjalan seenaknya saja tapi juga diawasi oleh salah satu badan yang bertugas untuk mengawasi seluruh organisasi yang ada, yaitu INSPEKTORAT praja. Inspektorat praja akan mengawasi jalannya organisasi-organisasi yang ada dan nantinya apabila ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh salah satu organisasi, maka akan disampaikan kepada pemimpin Wahana Wyata Praja yaitu Gubernur Praja melalui Sekda praja. Agar nantinya gubernur praja bisa memanggil dan menyampaikan kesalahan yang telah dilakukan kepada orang yang dituakan dalam organisasi tersebut dan nantinya agar diperbaiki dan tidak diulangi kembali.
Inspektorat praja mungkin dipandang sebelah mata oleh rekan-rekan praja lain. Bahkan saya pernah mendengar ada yang mengatakan “ inspektorat tidak punya kerjaan”. Nah, yang seperti itu tidak benar. Karena inspektorat praja mempunyai peran yang sangat penting dalam lingkup Wahana Wyata Praja dalam hal mengawasi dan mengevaluasi organisasi-organisasi yang ada. Inspektorat juga sangat membantu gubernur praja mengawasi kinerja-kinerja organisasi-organisasi Wahana Wyata Praja. Inspektorat tidak sama dengan biro umum dan humas yang bekerja lansung dihadapan sekian banyak praja, tapi dia bekerja tanpa sepengetahuan seluruh praja. Inspektorat praja juga bisa memberikan contoh untuk oraganisasi-organisasi lain dalam hal sikap dan prilaku praja maupun performence. Karena yang sebenarnya itu, inspektorat praja bertugas di balik layar. Inspektorat praja juga tidak seperti organisasi yang lain yang menggunakan fisik, tapi inspektorat praja jauh dari yang namanya kegiatan fisik. Pada dasarnya inspektorat itu ketika orang lain bekerja dia hanya mengawasi, Tapi ketika orang lain tidak bekerja dia baru bekerja.
Kamis, 30 Juni 2011
MAKALAH TENTANG KEPROTOKOLAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hari-hari beasar nasional diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebangsaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dalam rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan nasional yang ampuh. Oleh karena itu kita sebagai bangsa indonesian harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. Salah satunya adalah melaksankan pengibaran bendera pada tanggal 17 agustus. Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi membela tanah air kita.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana menjalankan tugas dan mengelola unit keprotokolan?
2. Apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup protokol?
3. Bagaimana pendekatan-pendekatan keprotokolan itu?
4. Apa yang menjadi perbedaan etika protokol dan etiket protokol?
5. Bagaimana tata tempat dalam pelaksanaan upacara?
6. Bagaimana tata penghormatan dalam pelaksanaan acara kenegaraan?
C. Maksud Dan Tujuan
BAB II
TEORI
A. Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara,berbangsa,berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
B. Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan.
Menurut william benton etika asal kata yunani “ethos” yang berarti karakter adalah studisistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). sehinga etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak).
Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia.
C. Pengertian Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan
1. Tata tempat
Ø Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksankan sesuai jenis aktivitasnya.
Ø Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
2. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan.
3. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Protokol
Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani“Prot os” (yang pertama) dan “Kolla”(lem atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepadarakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalamBahasa Inggris.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
Ada beberapa pengertian protokol, yaitu :
1. Menurut buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial
Ø Protokol adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya.
Ø Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional.
2. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1987
Ø Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
1. Ruang Lingkup Protokol
© penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
© Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara , pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu.
© Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
2. Protokeler
a. Pengertian
suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokeler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tat tempat, tata upacara dan tat penghormatan.
b. Kedudukan protokoler
Menurut pasal 1 (6) PP No.24 tahun 2004 adalah keduduka yang diberikan kepafa seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi.
c. Hak protokeler
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 2003 adalah hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.
3. Aspek-aspek protokol
o Regulation yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
o Preseance yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat, pengaturan tata ruang.
o Appearance yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
o Koordinasi yaitu hubungan kerjasama/us berkoordinasi semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
o Etiket yaitu tata sopan santun.
o Bahasa yaitu penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
o Security yaitu pengamanan.
o Leadership yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.
B. Pendekatan keprotokolan
1. The Leadership Approach
Adalah aktivitas mempengaruhi orang-orang, agar mau bekerja sama untuk mencapai beberapa tujuan yang mereka inginkan. Terdapat 4 pendekatan kepemimpinan antara lain :
a. The traith approach, yaitu inisiatif kekuatan diri, cerdik, berperan serta dalam pergaulan.
b. Behavioral approach, yaitu keberhasilan seuatu ditentukan oleh gaya bersikap dan bertindak diri dari ybs struktur tugas dan tegang rasa.
c. The contigency approach, yaitu gaya dasar, gaya efektif dan gaya tidak efektif.
d. Pendekatan terpadu, yaitu perpaduan antara teori motivasi jenjang kebutuhan, teori tingkat kematangan bawahan dengan pendekatan kepemimpinan situasional.
2. The Management Approach
3. The Etiquette Approach
v Etiket adalah aturan sopan santun dipergaulan.
v Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak atau moral.
v Sikap yang tercermin meliputi :
Ø Attitude to behave, yaitu sikap sesuatu keadaan atau gerakan tubuh bersifat natural atau wajar.
Ø Attitude to persinify, yaitu sikap batin manakala menyampaikan ungkapan, aspirasi, diskusi, berbicara bebas dll.
Ø Attitude to live, yaitu sikap hidup yang aktif giat dan aktual yang nampak.
4. Strategi Keprotokolan
Adalah suatu pernyataan mengenai arah dan tindakan yang diinginkan meliputi rencana program dan tindakan manajemen untuk mencapai tujuan yang diinginkan yang menumbuhkan kepuasaan baik dari pimpinan, pengamat dan masyarakat upacara. Dibagi menjadi 2 antara lain :
Strategi keprotokolan meliputi :
1. Empowernent (pemberdayaa) yamg meliputi responsible, self esteem, dan vision.
2. Authority (kewenangan) lebih ditekankan pada masalah hak khususnya hak untuk mengambil keputusan dan memberikan perintah. Mewujudkan three order dan kendalanya antara lain :
© Administration Order, aspek administrasi keprotokolan dapat dilaksanakn sesuai dengan prosedur atau memenuhi SOP.
© Legal Order, aspek regulasi keprotokolan yang berkaitan dengan tata tempat. Tata upacara, tata penghormatan dapat dilaksanakan sesuai denga ketentuan.
© Service Order, aspek pelayanan dalam kegiatan keprotokolan yang berkaitan dengan urusan penyambutan, penerimaan, pengurusann dan hal-hal yang berhubungan dengan fasilitas pendukung, keseluruhannya dapat berjalan dengan baik sehingga mendatangkan kesan memuaskan publik.
C. Etika Protokol dan Etiket Protokolan
1. Pengertian etika protokol
Etika protokol adalah nilai-nilai, norma-norma atau kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang berupa aturan-aturan tatanan yang harus ditaati dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
Etika bertujuan meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cerminan dari apa yang terkandung dalam jiwa atau dalam hati nuraninya.
2. Posisi Etiket keprotokolan
1. Al-Qur’an Dan Hadist (kebenaran dunia akhirat)
2. Etika dan Filsafat (kebenaran manusia secara universal)
3. Norma-Norma (kebenaran perspektif budaya)
4. Hukum/Aturan (kebenaran sosial/negara)
5. Etiket/Tata sopan Santun (kebenaran relatif)
3. Definisi Etiket
Etiket asal kata dari perancis “etiquette” yaitu tata sopan santun atau kartu undangan atau label dalam suatu kemasan.
Pengertian luas etiket “etalase” yaitu objek/seseorang sehingga sangat penting dalam membentuk citra seseorang atau sebuah lembaga.
Etiket terkait dengan pergaulan manusia, yang mengandung arti “tata krama”,”sopan santun” dan “tata tertib”. Etiket berkonotasi dengan sesuatu yang indah, cantik atau estetika.
4. Perbedaan Etika dan Etiket
1. Etika
Ø Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan namun memberi norma pada perbuatan itu sendiri.
Ø Etika selalu berlaku tanpa batas ruang dan waktu atau bersifat universal.
Ø Etika bersifat absolut/mutlak dengan sanksi yang jelas.
Ø Etika menyangkut hidup manusia fisik dan non fisik (dunia akhirat).
2. Etiket
Ø Etiket menyangkut suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
Ø Etiket hanya berlaku dalam pergaulan manusia.
Ø Etiket bersifat relatif.
Ø Etiket hanya memfokuskan perhatian pada manusi dari segi lahiriah.
D. Tata Tempat
© Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi menadapat urutan tata tempat.
© Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu:
1. Presiden
2. Wakil presiden
3. Ketua lembaga tertinggi/tinggi negara
4. Menteri negara, pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan menteri negara, wakil ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, panglima angkatan bersenjata, kepala angkatan dan kepala kepolisian republik indonesia.
5. Ketua muda mahkamah agung, anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, termasuk hakim agung pada mahkamah agung.
6. Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pejabat pemerintah tertentu.
© Tata tempat bagi tokoh masyarakat tertentu ditingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai berikut:
1. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada urutan tata tempat setelah Wakil Presiden.
2. Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
3. Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan tata tempat setelah kelompok Menteri Negara.
4. Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung.
5. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium Konferensi Wali-wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia pada urutan tata tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
© Tata tempat bagi pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang diadakan di pusat atau di daerah ditentukan sebagai berikut:
1. Apabila acara resmi tersebut ihadiri presiden dan/atau wakil presiden, pejabat tersebut mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
2. Apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat tersebut mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yanTertinggi kedudukannya.
E. Tata Upacara Bendera (TUB)
Tata : mengatur,menata,menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Upacara bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
Pejabat upacara antara lain adalah :
· Pembina upacara
· Pemimpin upacara
· Pengatur upacara
· Pembawa upacara
Petugas upacara antara lain adalah :
· Pembawa naskah pancasila
· Pembacaan pembukaan teks undang-undang 1945
· Pembaca do’a
· Pemimpin lagu
· Kelompok pengibar/penurun bendera
· Kelompok pembawa lagu
· Cadangan tiap perangkat.
Perlengkapan upacara antara lain adalah :
· Bendera Merah Putih Ukuran perbandingan 2 : 3, Ukuran terbesar 2 X 3 meter, Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter.
· Tiang Bendera Minimal 5 meter maksimal 17 meter, Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5.
· Tali Bendera Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
· Naskah-naskah
1. Pancasila
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Naskah Do’a
4. Naskah Acara
F. Tata Penghormatan
Ada beberapa bentuk penghormatan, antara lain adalah :
1. Penghormatan “preseance” (urutan) > kedudukan tertinggi, urutan pertama.
2. Penghormatan “rotation” (susunan)
a. preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada penghargaan ururan pertama.
b. Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c. Pada kapal terbang,preseance tertingginaik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d. Seseorang denganpreseance tertinggi pada kedatangan memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan“RLO”
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
• DOMAIN KEPROTOKOLAN
– UU NO. 8 TH 1987 tentang protokol
• PP NO. 62 TH 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
• RELATED KEPROTOKOLAN
– UU NO. 43 TAHUN 1999 (Tentang Pokok-pokok Kepegawaian)
– UU NO. 22 TAHUN 2003 (Tentang Pemerintah Daerah)
– UU NO. 32 TAHUN 2004 (Tentang Pemerintahan Daerah)
– PP NO. 40 (Tentang Bendera Kebangsaan RI).
• PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang resmi”. Definisi lain:“kumpulan peraturan dalam upacara yang dituruti dalam semua pergaulan internasional oleh (kapala negara, kepala pemerintahan, para menteri, dan diplomat) baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
• PROTOKOL Menurut UU No. 8/87 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: - tata tempat - tata upacara - tata penghormatan kepasa seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
• DALAM PRAKTEK SEHARI-HARI Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya upacara Protokoler adalah serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol menurut aturan yang baku atau kelaziman.
• KEPROTOKOLAN MELIPUTI 3 HAL:
– Tata cara sebagaimana yang terdapat dalam upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan konferensi internasional. (Tata Upacara)
– Tata krama dalam menempatkan, menyebut, memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukannya. (Tata Kehormatan)
– Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutan dalam upacata kenegaraan dalam jamuan makan dan lain-lain. (Tata Tempat)
• RUANG LINGKUP PROTOKOL 1. Penerimaan Tamu 2. Kunjungan Tamu 3. Perjalanan ke daerah / luarnegeri 4. Pengaturan Rapat / Sidang 5. Penyelenggaraan Resepsi / Sidang 6. Penyelenggaraan Upacara 7. Pernyataan Selamat (congratulation) atau bela sungkawa (condolence)
• HUBUNGAN PA/MC DENGAN PROTOKOL
• PERBEDAAN PROTOKOL DAN PA/MC
– Tugas Protokol adalah mengatur acara.
– Tanggung jawab Protokol membawahi:
– - PA/MC
– - Dokumentasi
– - Konsumsi
– - Upacara
– - Penerimaan tamu
– - Hiburan
– - Perlengkapan
– - Dekorasi
– - Keamanan, dll
– Tugas PA/MC adalah membawakan acara.
• TUGAS UMUM PROTOKOL MELIPUTI 5 BIDANG :
1. Tata Ruang
2. Tata Tempat
3. Tata Upacara
4. Tata Busana
5. Tata warkat
• TATA RUANG
– Pengaturan ruangan (classroom, teater, conference, dsb).
– Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden.
– Meja, kursi, dan podium.
– Tata cahaya.
– Tata suara.
– Dekorasi.
– Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
• TATA TEMPAT
– Adalah norma yang berlaku dalamhal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural dan kedudukan sosialnya.
– Tata tempat duduk.
– Tata urutan memasuki kendaraan.
– Tata urutankedatangan dan kepergian / pulang.
• TATA UPACARA
– Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah:
– jenis kegiatan
– bahasa pengantar
– materi aktivitas
– menyusun acara dengan urutan yang benar
– menyiapkan personil yang terlibat dalam suatu acara
menetapkan urutan dan menghubungi yang akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi memberikan sambutan terakhir.
· TATA BUSANA Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.
· TATA WARKAT Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan.
Daftar Pustaka
Atie Rachmiatie, 2007. Etiket Keprotokolan,www.kopertis4.or.i d diakses pada
tanggal 15 juni 2011
PP 62/1990, ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat. www.google.com di akses pada tanggal 20 juni 2011
LAMPIRAN
Susunan Acara Wisuda dengan Standar Nasional
1. Pendahuluan, Kegiatan pelaksanaan :
§ Prosesi Senat memasuki Ruangan diinformasikan Pedel-hadirin dimohon berdiri.
§ Lagu Kebangsaan Indonesia Raya–Dirigen
§ Mengheningkan cipta diikuti oleh hadirin – dipimpin ketua senat
§ Pembacaan ayat suci alquran
§ Mars/Hymne Universitas.
2. Acara Inti:
§ Pembukaan Sidang Senat Terbuka
§ Pembacaan SK Tentang Kelulusan
§ Pelantikan
§ Penyerahan penghargaan untuk lulusan terbaik
§ Penyerahan Ijazah
§ Pembacaan janji wisudawan
§ Lagu bagimu negeri
§ Pidato wisudawan
§ Kesan dan pesan wisudawan
§ Sambutan-sambutan
§ Persembahan lagu
§ Pembacaan doa
§ Penutupan sidang senat terbuka
3. Penutup
§ Prosesi senat meninggalkan ruangan
§ Ramah tamah
Langganan:
Postingan (Atom)